URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, per Agustus 2024 sebanyak 6 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Bulan sebelumnya, OJK mencatat ada 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Sementara per September 2024 sebanyak 16 dari 98 penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
“Dari 16 penyelenggara P2P lending itu, enam perusahaan sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK melalui keterangan tertulis Rabu (2/10/2024).
Bulan sebelumnya ada 26 dari 98 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 26 P2P lending itu, 12 dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Ketentuan mengenai pemenuhan ekuitas minimum fintech lending itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10/2022. Penyelanggara fintech lending harus memenuhi ketentuan itu paling lambat 2 tahun sejak POJK itu berlaku 4 Juli 2024.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum itu. Entah berupa injeksi modal dari pemegang saham atau dari investor strategis yang kredibel, atau pengembalian izin usaha.
“Penyelenggara yang tidak memenuhi ekuitas minimum telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK meminta penyelenggara tersebut menyampaikan action plan pemenuhan kecukupan permodalan,” ujar Agusman.