Baca juga: Fintech Lending Masih yang Terbanyak Dilaporkan Konsumen
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di industri pembiayaan, selama September 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 penyelenggara fintech lending, 19 PP, dan 12 perusahaan modal ventura.
Sanksi dijatuhkan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK), serta dari hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Sanksi administratif itu terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS