URBANCITY.CO.ID – Terkait puluhan ribu pengaduan konsumen mengenai lembaga jasa keuangan legal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan penegakan hukum kepada penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) yang diadukan menurut kadar kesalahan masing-masing.
Selain dari pengaduan konsumen, penegakan hukum itu dilakukan juga berdasarkan hasil pengawasan langsung dan tidak langsung oleh OJK terhadap lembaga keuangan.
Melalui keterangan tertulis pekan lalu, OJK menyatakan selama 1 Januari s.d. 23 Agustus 2024, OJK telah melayangkan 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan
47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
“Selain itu pada 2024 (per 23 Agustus 2024) terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan, dengan total kerugian Rp112.060.464.920,” tulis keterangan OJK.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), hingga Agustus 20024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK.
Kemudian sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK, dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK. “Jumlah sanksi itu telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang disampaikan PUJK,” jelas OJK.
Baca juga: OJK: 137 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Bayar Ganti Rugi Konsumen Rp100 Miliar
Selain itu berdasarkan hasil pengawasan OJK, hingga Agustus 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK.
Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan
informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan. Bayar Ganti Rugi.