OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pegadaian atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara penagihan.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK memerintahkan PUJK memperbaiki ketentuan internalnya dan senantiasa patuh terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat,” pungkas OJK.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS