Pemprov DKI Tetapkan Besaran UMP 2024 Rp 5.067.381

 Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto:JD/Dok.Pemprov DKI)

URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar UMP sebesar Rp 5.067.381.

Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Selasa, 21 Nopember 2023.

Baca Juga: Pemda Disebut Akali Data Stanting, Sultan Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pemberian Reward Ke Daerah

Heru Budi  mengatakan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,” ujar Pj. Gubernur Heru.

Related Posts

Add New Playlist

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.