URBANCITY.CO.ID – Sebanyak 50 perusahaan keuangan (PUJK) melakukan penggantian kerugian konsumen atas 172 pengaduan senilai total Rp63 miliar.
Berkaitan dengan penegakkan hukum perlindungan konsumen, sepanjang 1 Januari s.d. 28 Maret 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada 42 Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Terdiri dari 29 Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK, Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.
Dalam periode yang sama, terdapat 50 perusahaan keuangan (PUJK) yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 172 pengaduan senilai total Rp63.005.792.098.
Mengutip keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2024 yang dipublikasikan baru-baru ini, dalam hal pengawasan perilaku perusahaan keuangan PUJK (market conduct) sebagaimana diamanatkan UU P2SK, terdapat pelanggaran Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh 3 PUJK.
Baca juga: OJK Blokir 2.601 Pinjol dan Investasi Ilegal
Sehubungan dengan hal itu, OJK telah mengenakan 1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 bank umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan; 2) Sanksi administratif berupa denda kepada 1 bank umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan; 3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 perusahaan pembiayaan atas pelanggaran ketentuan terkait kode etik perlindungan konsumen dalam melakukan penagihan.
Selain pemberian sanksi administratif, OJK juga telah memberikan perintah yang harus dipenuhi oleh ketiga PUJK tersebut. Selain itu OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan penilaian sendiri kepada 142 PUJK, dan peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan kepada 4 PUJK.