Taman tersebut menempati luas 552 hektare (5.520.000 m2) di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Kawasan Ancol sebelumnya merupakan kawasan perumahan mewah model villa yang dimiliki orang Belanda pada rentang waktu abad ke-18 hingga abad ke-19.
Namun kawasan perumahan mewah tersebut terbengkalai pada akhir abad ke-19 karena cuaca yang tidak bersahabat dan sumber air yang menjadi asin karena letaknya di pinggir laut.
Baca Juga: Meriah, Anniversary Ke-8 Hexohm Indonesia Di Ancol
Pada awal abad ke-20, lahan perumahan mewah yang terbengkalai tersebut diubah menjadi kawasan budidaya tiram hingga diubah menjadi rencana kawasan wisata terpadu pada tahun 1966.
Sejak awal berdiri pada tahun 1966, Ancol Taman Impian atau biasa disebut Antjol, ditujukan sebagai sebuah kawasan wisata terpadu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jaya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemda DKI pun menunjuk PT Pembangunan Jaya sebagai Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Proyek Ancol.
Pada tahun 1992, status Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Proyek Ancol diubah menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol, sehingga terjadi perubahan prosentase kepemilikan saham, yakni 20% dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya dan 80% dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta.
Pada tanggal 2 Juli 2004, Ancol resmi melantai di Bursa Efek Indonesia dan mengganti statusnya menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., dengan kepemilikan saham 72% oleh Pemda DKI Jakarta, 18% oleh PT Pembangunan Jaya, dan 10% oleh masyarakat
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS