OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi LJK, dan POJK Nomor 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
OJK juga menerapkan Strategi Anti Fraud di internal organisasinya yang terdiri dari 4 pilar utama. Yaitu:
1. Pilar Asses: Proses identifikasi risiko kecurangan serta pelaksanaan mitigasi/kontrol atas risiko kecurangan tersebut (fraud risk assessment/FRA)
2. Pilar Prevent: Proses know your employee (KYE), penyampaian rutin LHKPN (kekayaan), Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), penandatanganan pakta integritas secara rutin (tahunan), roadshow governansi dan forum penguatan governansi.
3. Pilar Detect: Pelaksanaan audit internal dan whistleblowing system (WBS) yang menjamin identitas kerahasiaan pelapor.
4. Pilar Respond: Tindak lanjut dari laporan pengaduan atau WBS atas indikasi kecurangan yang terjadi di OJK melalui audit khusus dan pemberian sanksi oleh Komite Etik.
OJK sedang mengkaji penggunaan Generative AI (Artificial Intelligence) yang dapat dimanfaatkan untuk proses penilaian risiko, perencanaan obyek audit, pelaksanaan asurans, pelaporan asurans, hingga deteksi fraud.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS