URBANCITY.CO.ID – Secara umum menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), permodalan di industri asuransi komersil tetap solid.
Dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 441,93 persen dan 326,66 persen, jauh di atas threshold 120 persen.
Mengutip hasil rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2024 yang dirilis awal pekan ini (8/7/2024), aset industri asuransi per Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 triliun, naik 1,30 persen secara tahunan (yoy) dibanding Mei 2023 senilai Rp1.106,23 triliun.
Untuk asuransi komersil, total aset mencapai Rp900,99 triliun atau naik 2,10 persen yoy. Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi tercatat Rp137,40 triliun, meningkat 8,59 persen yoy.
Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,23 persen (yoy) dengan nilai Rp73,51 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang meningkat 16,94 persen (yoy) dengan nilai Rp63,89 triliun.
Yang terkontraksi adalah total aset asuransi sosial atau non komersil sebesar 1,86 persen (yoy) menjadi Rp219,58 triliun.
Asuransi sosial terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN dan anggota TNI/Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kendati secara umum permodalan asuransi tetap solid, pada Juni 2024 ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada di bawah pengawasan khusus OJK, karena kondisi keuangannya yang buruk. OJK meminta pengurus perusahaan-perusahaan itu memperbaikinya untuk kepentingan pemegang polis.