Baca juga: Begini Respon OJK Soal Sinyalemen Overtreatment dalam Asuransi Kesehatan
Sementara terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi memiliki tenaga aktuaris, per 30 Juni 2024 masih terdapat 9 perusahaan yang belum memilikinya, atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutannya.
Aktuaris adalah profesional yang mengukur dan memitigasi risiko di industri asuransi. Baik asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun, maupun asuransi umum seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, dan asuransi pelayaran.
“OJK memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan (harus memiliki aktuaris sendiri) itu. Seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan, serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris,” tulis RDKB OJK.
Selain itu OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia, sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris.
Secara keseluruhan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, pada Juni 2024 OJK telah memberikan 140 sanksi administratif kepada lembaga keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS