URBANCITY.CO.ID – Sebanyak delapan perusahaan asuransi/reasuransi tetap berada dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah itu menurun dibanding 12 perusahaan asuransi/reasuransi pada akhir tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK melalui keterangan tertulis akhir pekan ini. Tidak disebutkan nama ke-8 perusahaan asuransi/reasuransi itu.
Menurut Ogi, sebagaimana komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap current issues dan pengembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi/reasuransi dalam status pengawasan khusus itu, dilakukan pengawasan secara intens.
“Tujuannya untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab mereka dikenakan status pengawasan khusus,” kata Ogi.
Baca juga: Begini Penjelasan OJK Soal Pentingnya Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Ia menyebutkan, OJK telah mendorong pemegang saham dan pengurus asuransi/reasuransi tersebut untuk melaksanakan Rencana Tindak yang telah disusun sebelumnya dengan disiplin.
Dengan demikian progress perbaikan kinerja memberikan hasil yang diharapkan, guna memenuhi ketentuan tentang RBC (risk based capital) dan ekuitas (permodalan) minimum.
OJK terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak itu, dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan adanya perlindungan konsumen, tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi,” tutup Ogi.