Kemendag dan OJK Koordinasi Tata Kelola Penagihan: PUJK Nakal Terancam Denda Rp15 Miliar

Immanuel Tarigan Sibero saat berkoordinasi dengan OJK terkait perlindungan konsumen. (Foto: Urbancity/Pool/Dok. Kemendag)

URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi untuk menertibkan tata kelola penagihan utang di sektor jasa keuangan.

Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar hukum, sekaligus memastikan ekosistem ekonomi digital tetap sehat dan beretika.

Support authors and subscribe to content

This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.

Subscribe

Gain access to all our Premium contents.
More than 100+ articles.

Buy Article

Unlock this article and gain permanent access to read it.
Exit mobile version