OJK Rilis Aturan Baru untuk Awasi Tekfin dan Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3/ 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Kegiatan ASO

Ilustrasi OJK Larang Perusahaan Asuransi Jalankan Kegiatan ASO di Fintech Lending. (Foto: Urbancity.co.id/Pool/Dok. OJK)

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan termasuk aset kripto, dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mengutip keterangan tertulis OJK beberapa hari lalu, POJK 3/2024 diharapkan menciptakan ekosistem financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) yang terintegrasi, dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang mendukung inovasi sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Support authors and subscribe to content

This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.

Subscribe

Gain access to all our Premium contents.
More than 100+ articles.

Buy Article

Unlock this article and gain permanent access to read it.
Exit mobile version