ASO Perusahaan Asuransi Pada Fintech Lending Dilarang OJK

Peraturan OJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO dalam rangka employee benefit.

Kegiatan ASO

Ilustrasi OJK Larang Perusahaan Asuransi Jalankan Kegiatan ASO di Fintech Lending. (Foto: Urbancity.co.id/Pool/Dok. OJK)

URBANCITY.CO.ID – Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan, Peraturan OJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO (Administrative Service Only) dalam rangka employee benefit.

ASO menjadikan perusahaan asuransi hanya memberikan jasa adminsitrasi, tidak menanggung risiko. Yang menjalankan atau menutup risiko perusahaan atau institusi lain.

Support authors and subscribe to content

This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.

Subscribe

Gain access to all our Premium contents.
More than 100+ articles.

Buy Article

Unlock this article and gain permanent access to read it.
Exit mobile version