URBANCITY.CO.ID – Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan, Peraturan OJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO (Administrative Service Only) dalam rangka employee benefit.
ASO menjadikan perusahaan asuransi hanya memberikan jasa adminsitrasi, tidak menanggung risiko. Yang menjalankan atau menutup risiko perusahaan atau institusi lain.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased
