URBANCITY.CO.ID – Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah memberantas perjudian, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memblokir ribuan rekening nasabah yang terindikasi penampungan judi online.
Pemerintah saat ini tengah aktif memberantas judi online. Untuk itu, baru-baru ini Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online. Harapannya, dapat memutus jalur judi online dan diberantas dari hulu ke hilir.
BRI turut mendukung pemberantasan judi online, dengan cara mencari rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online. Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Baca Juga: Tegaskan Dukungan pada Aspek Keberlanjutan, BRI Tawarkan KPR Green Financing
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto mengatakan, Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. “Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkapnya, dikutip Urbancity.co.id, Jum’at, 28 Juni 2024.
Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).