URBANCITY.CO.ID – Penanganan permukiman kumuh di Indonesia merupakan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Berbasis pada regulasi itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pada tahun 2030 bisa menyelesaikan perbaikan 10.000 hektar permukiman kumuh di Indonesia.
Kawasan Mrican di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi salah satu prioritas penanganan permukiman kumuh itu.
Melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, tahun 2023 Kementerian PUPR melakukan penanganan kawasan kumuh seluas 21,16 hektar di Mrican yang awalnya merupakan deretan permukiman padat dengan gang sempit di tepi Sungai Gajahwong.
“Permasalahan utama kawasan adalah ketidakteraturan bangunan, sistem drainase yang tidak baik, sanitasi yang tidak memadai, kerentanan terhadap kebakaran, hingga risiko banjir,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti, seperti dikutip keterangan tertulis Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR kemarin (2/7/2024).
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY, Kementerian PUPR, kemudian melaksanakan perbaikan kawasan kumuh Mrican itu, menjadi permukiman yang sehat, aman, dan layak huni melalui Program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Mrican. Anggarannya mencapai Rp29,29 miliar.
baca juga: Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan 5.598 Rumah Korban Gempa Sulteng