URBANCITY.CO.ID – Advokat Leo Siregar, S.H., dari ESA & Co., selaku Kuasa Hukum Korban AW, menanggapi perihal agenda pemeriksaan terlapor Tiko Aryawardhana (TA) di Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko diberitakan diperiksa oleh penyidik selama hampir 10 jam, terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp. 6,9 miliar rupiah.
Seusai pemeriksaan, Tiko bersama dengan kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada rekan media, perihal bantahan terhadap tuduhan dan persangkaan yang ditujukan kepada kliennya, dan menegaskan bahwa permasalahan ini tidak terkait dengan istrinya, Bunga Citra Lestari (BCL), sehingga Tiko meminta untuk tidak menyebut nama tersebut di dalam pemberitaan terkait perkara ini.
Menanggapi hal ini, Leo, saat ditemui di kantornya di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menyampaikan kepada media bahwa statement yang disampaikan oleh Tiko dan Kuasanya adalah hal yang normatif.
Baca juga:
“Iya, sudah dengar. Buat kami sih ya biasa aja. Yang bersangkutan (BCL) kan memang tidak pada posisi yang dibebankan pembuktian terkait tuduhan ini, jadi sah aja mau bilang apapun.” kata Leo, dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 16 Juli 2024.
Namun demikian, Leo juga menegaskan bahwa adanya fakta pada saat PT. AAS didirikan dan berjalan saat itu, hubungan antara Komisaris (AW) dan Direktur (TA) pada saat itu memang adalah keluarga, akan tetapi bukan berarti ini perusahan yang tidak memiliki aturan dan bisa melanggar prosedur apa saja. Terbukti bahwa PT. AAS memiliki dokumen legalitas yang sah sesuai peraturan perundangan di Indonesia.