Respon Keputusan MA, OJK Janji Makin Perkuat Perlindungan Konsumen Pinjol

Ilustrasi P2p lending atau pinjaman online. (Shutterstock)

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024, terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol) yang diajukan sejumlah penggugat sejak tahun 2021.

Gugatan itu antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat, membuat peraturan dan memperkuat pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau financial technology peer-to-peer lending (P2P lending), sekaligus melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat.

“OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028. Tujuannya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat perlindungan konsumen,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (24/7/2024).

Aman menjelaskan, OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending. Yaitu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Dalam aturan tersebut OJK mengatur antara lain:
1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;
2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a. Bunga/margin/bagi hasil;
b. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
c. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,
4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan hak-hak Pengguna.
5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?