URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) perlu diterapkan, guna memberikan perlindungan finansial kepada pengendara yang terlibat kecelakaan dan mendapat tuntutan dari pihak yang dirugikan.
“Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Bila terjadi kecelakaan, pengendara yang tidak punya asuransi TPL harus menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkannya,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, melalui keterangan tertulis kemarin (5/8/2024).
Ogi menjelaskan, asuransi TPL adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang menuntut ganti rugi kepada pemilik kendaraan akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti tabrakan, benturan, dan lain-lain sesuai dengan yang tertera dalam polis.
Menurut Ogi, asuransi TPL berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal, seperti produk total loss only (TLO) atau all-risk (comprehensive).
“Saat ini asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk. Namun, ke depan sangat memungkinkan TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli asuransi kendaraan terlebih dulu,” tuturnya.
Mengutip data kepolisian, Ogi mengungkapkan, tahun 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan, dengan kerugian hampir Rp300 miliar. Bila dirata-rata, kerugiannya sekitar Rp2 juta per kasus kecelakaan.
Dari analisis data yang dilakukan OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga periode 2017-2021, mencapai Rp6 juta-Rp10 juta per kejadian.