• Login
Urbancity
Minggu, 24 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Urbancity
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Begini Kriteria Hapus Tagih Kredit Macet Menurut OJK

Dalam RPP diatur, debitur (pengutang) yang bisa mendapat hapus tagih memiliki kriteria tertentu. Jadi, tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku oleh bank akan dihapus tagih.

Yunazh Azhar by Yunazh Azhar
14 Agustus 2024
in Berita, Keuangan
0
Perkuat Permodalan, BPR Bisa Gopublik atau Bergabung

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. OJK)

URBANCITY.CO.ID – Tingginya kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) terutama pada UMKM saat pandemi Covid-19, mendorong munculnya usulan kebijakan hapus-hapus tagih untuk sebagian kredit bermasalah tersebut.

Pasalnya, sebagian kredit bermasalah itu sudah sulit direstrukturisasi kendati OJK sudah merilis kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit terkait pandemi Covid-19.

Dengan dihapus buku dan hapus tagih, diharapkan kredit macet tersebut tidak lagi menggelayuti kinerja bank, sekaligus membantu UMKM untuk bisa kembali melanjutkan usahanya setelah terpuruk selama pandemi.

Masalahnya hapus buku dan hapus tagih itu tidak bisa dilaksanakan begitu saja. Terlebih-lebih pada lembaga keuangan berstatus BUMN.

Soalnya ada UU yang mengatur tentang kegiatan yang dinilai mengakibatkan kerugian negara. Jadi, salah-salah hapus buku dan hapus tagih itu bisa dinilai merugikan negara yang membuat direksi bank BUMN dipidana.

Karena itu kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, melalui keterangan resmi baru-baru ini, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kebijakan hapus tagih itu, yang rencananya akan berlaku untuk lembaga keuangan BUMN.

Dalam RPP itu diatur, debitur (pengutang) yang bisa mendapat hapus tagih memiliki kriteria tertentu. Jadi, tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku oleh bank akan dihapus tagih.

“Kredit yang dihapus tagih adalah kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca bank, dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100 persen, atau telah dibiayakan sebelumnya. Dalam RPP itu diatur juga, transaksi hapus tagih itu tidak termasuk kerugian negara,” kata Dian.

Page 1 of 2
12Next
Tags: hapus buku kredit bermasalahhapus tagihkriteriaojk

Unsubscribe
Previous Post

Defisit APBN Juli 2024 Rp93,4 Triliun. Menkeu: Masih “On Track”

Next Post

OJK: Tak Ada Kewajiban Bank Alokasikan 30 Persen Kredit untuk UMKM

Yunazh Azhar

Yunazh Azhar

Related Posts

Bantu Nasabah Siapkan Ibadah ke Tanah Suci, Bank Muamalat Luncurkan Rindu Haji
Bank Syariah

Bantu Nasabah Siapkan Ibadah ke Tanah Suci, Bank Muamalat Luncurkan Rindu Haji

23 Agustus 2025
BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan dan Tabungan Syariah di BCA EXPO 2025
Bank Syariah

BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan dan Tabungan Syariah di BCA EXPO 2025

23 Agustus 2025
PBB Umumkan Kelaparan di Gaza, Pertama Kalinya di Timur Tengah
Berita

PBB Umumkan Kelaparan di Gaza, Pertama Kalinya di Timur Tengah

22 Agustus 2025
Titiek Soeharto Soroti Stok Beras Usia di Atas Setahun di Gudang Bulog, Minta Segera Dikeluarkan
Berita

Titiek Soeharto Soroti Stok Beras Usia di Atas Setahun di Gudang Bulog, Minta Segera Dikeluarkan

22 Agustus 2025
Hati-Hati Unggah Foto Pribadi di ChatGPT, Ini Risiko yang Mengintai
Berita

Hati-Hati Unggah Foto Pribadi di ChatGPT, Ini Risiko yang Mengintai

22 Agustus 2025
India Uji Coba Rudal Balistik Agni-5, Siap Jangkau China dengan Kemampuan Nuklir
Berita

India Uji Coba Rudal Balistik Agni-5, Siap Jangkau China dengan Kemampuan Nuklir

21 Agustus 2025
Next Post
Perkuat Permodalan, BPR Bisa Gopublik atau Bergabung

OJK: Tak Ada Kewajiban Bank Alokasikan 30 Persen Kredit untuk UMKM

Terpopuler

  • 10 Pengembang Properti dengan Aset Terbesar di Indonesia

    10 Pengembang Properti dengan Aset Terbesar di Indonesia

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Wayang Jadi Bagian Sakral Pesta Laut, Cerita Budupasyu Diangkat

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Mahasiswa KKN Fikom Berpartisipasi Dalam Karnaval Pesta Laut di Desa Sedari

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bantu Nasabah Siapkan Ibadah ke Tanah Suci, Bank Muamalat Luncurkan Rindu Haji

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan dan Tabungan Syariah di BCA EXPO 2025

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Informasi seputar properti, ekonomi bisnis, dan gaya hidup masyarakat urban di Indonesia maupun mancaneraga.

Kategori

Terkini

Mahasiswa KKN Fikom Berpartisipasi Dalam Karnaval Pesta Laut di Desa Sedari

Mahasiswa KKN Fikom Berpartisipasi Dalam Karnaval Pesta Laut di Desa Sedari

23 Agustus 2025
  • Tentang Urbancity
  • Redaksi
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.