URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bila bermasalah dengan pinjamannya termasuk pinjaman online (pinjol) dan belum menyelesaikannya, data debitur (pengutang) akan tetap ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Karena datanya masih ada di SLIK, maka debitur tersebut sulit mendapatkan kredit termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) dari lembaga keuangan.
“SLIK itu kan sarana pertukaran data di antara para penyedia fasilitas pembiayaan, dengan tujuan salah satunya sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen risiko,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, melalui keterangan resmi baru-baru ini.
Dengan membuka SLIK, lembaga keuangan tahu skor kredit calon debiturnya berdasarkan riwayat utangnya sebelumnya termasuk pinjol atau paylater, baguskah atau buruk. Bila skornya buruk, maka lembaga keuangan seperti bank akan menolak permohonan kredit si debitur.
Baca juga: Triwulan II Penyaluran Seluruh Jenis Kredit Meningkat, Hanya KPR yang Merosot
Sebelumnya pengurus Realestate Indonesia (REI) menyoroti banyaknya kasus gagal bayar pinjol, yang membuat sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak bank karena skor kredit calon debitur yang kurang baik.
REI menyoroti jejak utang pinjol calon debitur KPR di SLIK (dulu dikenal dengan istilah BI checking), yang belum tentu langsung terhapus, dan tidak memiliki rentang waktu yang valid mengenai pembersihan datanya.
Menurut Dian, data informasi debitur memang akan terus ada di SLIK sepanjang utangnya di sebuah lembaga keuangan belum diselesaikan. Kecuali perusahaan penyedia fasilitas pembiayaannya sudah tidak beroperasi lagi.