URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), untuk memperluas layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat. \
SLIK adalah sistem informasi debitur (pengutang) di berbagai lembaga keuangan. SLIK sebagai pengganti BI checking dioperasikan OJK sejak 1 Januari 2018
Menurut keterangan tertulis OJK, Rabu (21/8/2024), penguatan infrastruktur SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan dilakukan selama beberapa hari.
Karena itu SLIK akan mengalami downtime (tidak bisa diakses) mulai tanggal 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB, hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.
OJK menjelaskan, penguatan infrastruktur SLIK merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memberikan layanan kepada LJK dan masyarakat. Peningkatan ini sangat penting, karena SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan oleh lebih dari 2.000 LJK di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.
Langkah penguatan terutama bertujuan mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending (P2P).
“Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif,” tulis keterangan OJK.
Selama periode downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu, tidak bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan. Untuk itu OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan SLIK ini.