URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dengan merilis Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi SBDK bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).
Menurut keterangan tertulis OJK, Senin (26/8/2024), penerbitan POJK SBDK merupakan salah satu amanat Pasal 8A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, yang diubah melalui UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan Baru OJK
Yaitu, kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost), untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga kredit perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian. POJK SBDK ini mengatur antara lain:
1. SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
2. Format publikasi SBDK harus lebih informatif. Yaitu, dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead cost, dan margin), serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).
3. Dalam penyusunan SBDK, BUK diminta mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.
4. BUK agar memperhatikan aspek perlindungan kepada konsumen, dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.