URBANCITY.CO.ID – Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Gelapkan Motor.
Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh debitur dengan inisial SH dan CU di FIFGROUP Cabang Kepanjen tepatnya di Jl. Kawi Ruko No.10b, Banurejo, Kepanjen, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kejadian bermula ketika terlapor, CU dan SH, bertindak sebagai debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan FIFGROUP Cabang Kepanjen masing-masing pada tanggal 16 Maret 2024 dan 21 September 2023. Objek pembiayaan adalah unit sepeda motor merk Honda tipe PCX (N 3845 EGA), dan Honda Beat (N 4557 EGI).
Baca Juga: FIFGROUP Resmikan Pemasangan Solar Panel ke-3 di 2024
Namun, terlapor melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjamkan identitasnya kepada oknum berinisial YT yang saat ini masuk ke dalam Dalam Pencarian Orang (DPO), untuk mengajukan kredit sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Kepanjen. Tidak hanya itu, setelah sepeda motor diterima, pelaku langsung memberikannya kepada YT dengan iming-iming uang masing-masing sebesar Rp5 juta.