URBANCITY.CO.ID – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) 15-16 Oktober 2024 memutuskan, memperpanjang kebijakan pelonggaran makroprudensial hingga 31 Desember 2025.
Tujuannya untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Caranya dengan memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), guna menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
Untuk itu RDG BI memutuskan mempertahankan (i) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, dan (ii) rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%.
Kemudian mempertahankan (iii) rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100 persen, dan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor bank paling rendah 0 persen.
“Keputusan ini berlaku efektif sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025,” tulis keterangan RDG BI yang dirilis Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso, Rabu (16/10/2024).
Tadinya berbagai kebijakan pelonggaran di atas berakhir 31 Desember 2024. Selain itu RDG BI juga memutuskan mempertahankan (iv) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5 persen dengan fleksibilitas repo 5 persen, dan rasio PLM syariah 3,5 persen dengan fleksibilitas repo 3,5 persen juga.




