URBANCITY.CO.ID – Dalam rangka penegakkan ketentuan perlindungan konsumen, selama 1 Januari-28 Oktober 2024 melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Hal itu terungkap dari hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang dirilis Jum’at (1/11/2024). Selain itu Satgas Pasti juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti telah meminta satuan kerja pengawas bank di OJK untuk memerintahkan bank terkait untuk melakukan pemblokiran ratusan rekening itu.
Baca juga: Satgas Pasti Blokir PT Xpertise Future Analytics Indonesia
Selain itu Satgas PastiI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal, yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan kepada konsumen.
Menindaklanjuti hal itu Satgas Pasti telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (d/h Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS