URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melapoirkan, berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), ada 7 juta data dari 450 instansi di Indonesia yang tersebar di situs dark web. Sebanyak 3 persen dari data tersebut atau sekitar 210.000 merupakan data di sektor keuangan.
Karena itu Ketua Dewan Audit merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena, menegaskan pentingnya industri jasa keuangan untuk terus memperkuat infrastruktur digitalnya sehingga selalu tangguh dan aman.
Sophia menyampaikan hal itu dalam acara Risk and Governance Summit (RGS) 2024 bertema “Strengthening the GRC Ecosystem in the Financial Sector to Support the Golden Indonesia 2045 Vision”, yang digelar di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sebagai regulator, Sophia menyatakan, OJK telah mendorong sektor jasa keuangan untuk memiliki infrastruktur digital yang tangguh dan aman, melalui beberapa peraturan.
Antara lain melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
POJK 11 mengatur penggunaan teknologi informasi oleh bank umum untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kualitas pelayanan keuangan.
Kemudian POJK Nomor 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Baca juga: OJK Terbitkan Panduan Ketahanan Perbankan Hadapi Risiko Digitalisasi
OJK juga merilis Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) dan Kode Etik penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang seluruhnya akan terus disempurnakan.