URBANCITY.CO.ID – Bank Indonesia (BI) melalui keterangan resmi, Rabu (4/12/2024), melaporkan, Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan III 2024 mencatat kewajiban neto yang meningkat.
Pada akhir triwulan III 2024 PII Indonesia mencatat kewajiban neto 274,0 miliar dolar AS (USD), meningkat lebih dari USD20 miliar secara kuartalan (qtq) dibanding kewajiban neto akhir triwulan II 2024 yang tercatat USD249,8 miliar.
“Peningkatan kewajiban neto tersebut karena kenaikan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) Indonesia, melampaui kenaikan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN),” tulis laporan BI.
Kewajiban neto investasi internasional adalah perbandingan antara kewajiban investasi yang harus dikembalikan Indonesia ke negara lain, dengan aset investasi Indonesia yang ada di luar negeri, yang tergambar melalui PII.
Jika nilai PII positif, berarti sebuah negara merupakan kreditur (pemberi utang) bersih. Sebaliknya jika PII negatif, berarti sebuah negara merupakan debitur (pengutang) bersih. PII di atas menunjukkan Indonesia merupakan debitor bersih.
Menurut BI, posisi AFLN Indonesia sebenarnya meningkat. Didorong peningkatan investasi penduduk Indonesia pada berbagai instrumen finansial luar negeri.
Posisi AFLN Indonesia pada akhir triwulan III 2024 tercatat USD518,2 miliar, naik 5,3 persen secara kuartalan (qtq) dari USD492,2 miliar pada akhir triwulan II 2024.
Baca juga: Kabar Baik! Triwulan III Neraca Pembayaran Indonesia Surplus Tinggi
Seluruh komponen AFLN mencatat peningkatan, dengan peningkatan terbesar pada cadangan devisa, investasi lain, dan investasi langsung.