URBANCITY.CO.ID – Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat menuntut adaptasi kerangka regulasi yang ada, terutama dalam hal perlindungan konsumen.
Pasalnya, perkembangan teknologi digital itu juga memunculkan tantangan dan potensi risiko yang baru, seperti berbagai modus baru kejahatan keuangan menggunakan teknologi digital. Terlebih untuk Indonesia yang memiliki masyarakat produktif 192 juta dengan segmen yang amat beragam.
Karena itu diperlukan mekanisme edukasi perlindungan konsumen yang konsisten dan kolektif melibatkan berbagai pihak, sebagaimana gerakan edukasi perlindungan konsumen yang digagas sejak 2023.
Upaya itu kini digaungkan kembali melalui peluncuran Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (Geber PK) 2025, bertajuk “Mulai dari Kita, untuk Konsumen Indonesia”, Rabu (11/12/2024), di Jakarta.
Mengutip keterangan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Geber PK 2025 diluncurkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joewono bersama Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Doni menyatakan literasi dan edukasi perlindungan konsumen membutuhkan kolaborasi dan sinergi, tidak hanya dari sisi regulator dan industri, tapi juga masyarakat.
Doni menjelaskan, kunci keberhasilan Geber PK 2024 yang dilanjutkan tahun depan mencakup 3K. Pertama, kesamaan tujuan yang ingin dicapai, yakni pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan yang diharapkan memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Kedua, konten yang fit to the context melalui prinsip satu tema, satu waktu, multipihak dan multikanal. Ketiga, kolaborasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) sehingga meningkatkan jangkauan target masyarakat.