URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu melakukan penguatan pengaturan terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) atau pinjol.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan efisien, melindungi konsumen, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.
Mengutip keterangan resmi OJK yang dirilis akhir pekan lalu, bentuk penguatan pengaturan terhadap pinjol itu, adalah pembatasan usia minimum investor atau pemberi dana (lender) dan peminjam atau penerima dana (borrower).
Batas usia minimum lender dan borrower adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum borrower adalah Rp3 juta per bulan.
“Kewajiban pemenuhan persyaratan/kriteria lender dan borrower itu efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” tulis keterangan OJK.
Baca juga: OJK Tetapkan Batasan Baru Bunga Pinjol, Berlaku Sejak 1 Januari 2025
Pemberi dana atau lender akan dibedakan menjadi pemberi dana profesional dan pemberi dana non profesional.
1) Pemberi dana profesional terdiri atas:
a. Lembaga jasa keuangan;
b. Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;
c. Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara pindar;
d. Orang perseorangan luar negeri (non residen);
e. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau
f. Organisasi multilateral.