URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan sementara penerapan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi selama libur Lebaran dan cuti bersama 2025. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (28/3) hingga 7 April mendatang.
“Ganjil-genap itu ditiadakan selama masa libur Lebaran dan cuti bersama. Artinya sampai dengan tanggal 7 itu tidak ada ganjil-genap,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (28/3).
Tak hanya itu, kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang seharusnya digelar pada 30 Maret dan 6 April juga dibatalkan. “Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor,” tambah Syafrin.
Baca juga : Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis Gelombang II, Cek disini Link, Rute, dan Cara Daftar
Antisipasi Kepadatan di Pusat Belanja & Wisata
Menghadapi arus mudik dan liburan, Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik keramaian, seperti Pasar Tanah Abang, Thamrin City, Glodok, PGC Cililitan, dan ITC Cempaka Mas.
“Harapannya tentu saat ini, pelaksanaan ini bisa berjalan sempurna dan masyarakat bisa melaksanakan persiapan Lebaran dengan baik,” ujar Syafrin.
Pascalebaran, pengaturan lalu lintas akan dipusatkan di kawasan wisata, termasuk Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Dishub menerapkan Sistem Satu Arah (SSA) menuju TMR untuk mencegah penumpukan kendaraan.
Baca juga : Pemprov DKI Buka Pendaftaran Gelombang kedua Mudik Gratis
Mulai pukul 06.00–10.00 WIB, SSA berlaku ke arah selatan, sedangkan sore hari (sekitar pukul 15.00–19.00 WIB) diberlakukan ke arah utara. “Dengan rekayasa ini, kami harap arus lalu lintas lancar, khususnya di Jalan TB Simatupang,” jelas Syafrin.