FIF Catat Laba Bersih Rp1,13 Triliun di Kuartal I-2025, Pembiayaan Tumbuh Positif

PT Federal International Finance yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial mencatatkan pertumbuhan kinerja positif pada kuartal I-2025. (Foto:UC/FIFGROUP)
PT Federal International Finance yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial mencatatkan pertumbuhan kinerja positif pada kuartal I-2025. (Foto:UC/FIFGROUP)

URBANCITY.CO.ID – PT Federal International Finance (FIF), anak usaha PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, menorehkan kinerja impresif di awal tahun 2025.

Perusahaan mencatat laba bersih sebesar Rp1,13 triliun sepanjang periode Januari hingga Maret 2025. Capaian ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 2,9% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan kuartal I-2024.

Direktur Keuangan FIF, Valentina Chai, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kontribusi seluruh pihak yang mendukung pencapaian tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas kepercayaan yang telah diberikan kepada FIF sebagai satu solusi untuk segala kebutuhan pembiayaan,” ujarnya.

Baca juga: PLN Icon Plus – PNM Kolaborasi, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

Valentina juga menambahkan bahwa hasil positif ini semakin memacu semangat FIF untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

“Melalui sinergi yang baik antara FIF dan seluruh pemangku kepentingan, kami berharap dapat menciptakan nilai tambah dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Kinerja solid FIF juga tercermin dari lonjakan penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp12,3 triliun, naik 11,82% (yoy). Jumlah unit yang dibiayai meningkat 6,38% (yoy), sementara Net-Service Asset (NSA) tumbuh 17,9% (yoy) menjadi Rp49,013 triliun hingga akhir Maret 2025.

FIF pun mampu menjaga kualitas portofolionya dengan sangat baik, dibuktikan oleh rasio Non-Performing Finance (NPF) nett yang tetap rendah di angka 0,03% – jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?