URBANCITY.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang akan mencoret nama penerima bantuan sosial (bansos) jika terbukti terlibat dalam judi online. Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, menegaskan bahwa judi adalah perbuatan haram dalam Islam dan merupakan masalah serius yang merusak tatanan sosial.
“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” ujarnya di Jakarta pada hari Sabtu.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa ada 571.410 penerima bansos yang juga terdaftar sebagai pemain judi online. Angka ini merupakan bagian dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online sepanjang tahun 2024.
Zainut menjelaskan bahwa judi dalam bentuk apa pun termasuk dosa besar karena mengandung unsur ketidakpastian. Selain dapat menimbulkan permusuhan, perjudian juga berpotensi memicu kekerasan dan pembunuhan, serta membentuk karakter buruk seperti kemalasan dan kemarahan.
“Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga serta tatanan sosial,” lanjutnya.
Baca Juga : OJK: Bukan Hanya Diblokir, Rekening Bandar “Judol” Juga di-Blacklist
Ia juga menyoroti efek adiktif dari judi yang mendorong pelaku untuk terus mencari sensasi, bahkan menggunakan uang bansos yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Oleh karena itu, MUI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas judi secara menyeluruh, termasuk menindak tegas bandar, pemodal, kurir, dan jaringan pendukung situs judi online.