URBANCITY.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa lebih dari 28.000 rekening bank yang terlibat dalam jual-beli untuk judi online telah terdeteksi pada tahun 2024. Selain itu, mereka juga menemukan banyak penyalahgunaan rekening orang lain untuk menampung hasil tindak pidana, seperti penipuan dan perdagangan narkotika.
Salah satu jenis rekening yang rentan disalahgunakan adalah rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dan dikuasai oleh pihak lain. Untuk melindungi kepentingan umum, PPATK memutuskan untuk memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.
Meskipun rekening diblokir, PPATK menegaskan bahwa hak nasabah atas dana yang tersimpan di rekening tersebut tetap aman. Penghentian transaksi ini biasanya berlaku maksimal selama lima hari kerja, tetapi jika diperlukan, PPATK dapat memperpanjangnya hingga lima belas hari kerja. Langkah ini juga bertujuan untuk memberi tahu nasabah bahwa mereka memiliki rekening dormant yang mungkin tidak mereka sadari, serta memberi informasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan jika rekening tersebut milik korporasi.
Rekening bank dapat ditetapkan sebagai dormant jika tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Beberapa jenis rekening yang bisa menjadi dormant antara lain rekening tabungan, rekening giro, dan rekening dalam valuta asing. Namun, PPATK menegaskan bahwa mereka tidak memblokir rekening baru, melainkan hanya rekening yang sudah tidak aktif.
Baca Juga : BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global
Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, PPATK telah menyediakan prosedur reaktivasi. Pertama, nasabah harus mengisi formulir pengajuan keberatan melalui tautan yang disediakan. Setelah itu, mereka perlu menunggu proses penelaahan dan pemeriksaan dari pihak bank dan PPATK, yang biasanya memakan waktu lima hari kerja, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung pada kelengkapan data.
Nasabah juga dapat memeriksa status rekening mereka secara mandiri melalui ATM, mobile banking, atau dengan mengunjungi langsung kantor cabang bank. Dengan langkah-langkah ini, nasabah dapat memahami lebih baik mengenai alasan pemblokiran rekening oleh PPATK dan nasib uang mereka selama rekening dalam status dormant.