URBANCITY.CO.ID – Dalam sebuah pernyataan penting, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan syarat utama untuk pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur.
Baru-baru ini, Prabowo menyetujui anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk melanjutkan pembangunan IKN pada periode 2025 hingga 2029. Dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kawasan yang mencakup legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukung pemerintahan di IKN.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa kelengkapan sarana dan prasarana di IKN menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan Ibu Kota. Ia menegaskan bahwa pembangunan IKN akan dipercepat sesuai dengan arahan Presiden agar semua fasilitas pemerintahan dapat segera rampung.
Prasetyo menjelaskan bahwa sarana yang dimaksud mencakup infrastruktur yang mendukung fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah menargetkan semua kebutuhan ini dapat terpenuhi dalam waktu tiga tahun ke depan. “Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan sesuai arahan Bapak Presiden. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Baca Juga : Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI
Ia juga menambahkan bahwa pemindahan Ibu Kota baru bisa dilakukan jika semua fasilitas untuk menjalankan fungsi pemerintahan sudah tersedia secara lengkap. “Kemarin, hitung-hitungannya kurang lebih dalam tiga tahun ke depan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemerintahan sudah bisa selesai,” tuturnya.
Fasilitas yang dimaksud mencakup gedung-gedung pemerintahan, infrastruktur dasar, serta konektivitas yang mendukung mobilitas pejabat dan pelayanan publik. Prasetyo memastikan bahwa Otorita IKN (OIKN) saat ini tengah bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditetapkan pemerintah. “Ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum Bapak Presiden memutuskan dan menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” tandasnya.