URBANCITY.CO.ID – Pada tanggal 17 Agustus 2025, dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif khusus sebesar Rp 80 untuk semua moda transportasi umum di Jakarta dan sekitarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai layanan transportasi, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT rute Velodrome-Pegangsaan Dua, KRL Commuter Line, dan angkutan Jaklingko. Bahkan, tarif simbolik ini juga akan berlaku untuk layanan Transjabodetabek.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara, kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp80,” ungkap Pramono saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI juga memperpanjang insentif perpajakan berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda atau bunga keterlambatan. Pramono menambahkan bahwa insentif ini diberikan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI dan HUT DKI Jakarta, untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga : Audit Forensik KKKS: Jaga Marwah TKDN, Dorong Inovasi Anak Bangsa
Namun, Pemprov DKI tidak akan mengadakan acara khusus untuk merayakan HUT RI. Mereka hanya akan menggelar upacara bendera di lapangan Balai Kota. “Kami tentunya di sini (Balai Kota) upacara bendera,” tutup Pramono.
Teropuler
-
Proliga 2026: Tekuk Garuda Jaya, Surabaya Samator Kunci Posisi Tiga Besar Klasemen
-
Drama Lima Set di Sentul: Jakarta Livin Mandiri Tekuk Bandung BJB Tandamata 3-2
-
Windows 10 Pensiun: Inilah Syarat Pindah ke Windows 11 dan Cara Dapat Update Keamanan Gratis
-
Ramadan 2026: Hotel Truntum Padang Hadirkan Paket Berbuka Puasa Khas Minang hingga Timur Tengah
-
Menkeu Purbaya Perketat Sanksi LPDP, Pelanggar Komitmen Terancam Daftar Hitam Permanen
-
Prabowo dan Trump Sepakati Perjanjian ART: Dari Transfer Data hingga Tarif 0 Persen
-
Kementerian ATR/BPN-Telkom Bentuk Satgas Amankan Aset Negara, Target Setahun Rampung




