URBANCITY.CO.ID – Pada tanggal 17 Agustus 2025, dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif khusus sebesar Rp 80 untuk semua moda transportasi umum di Jakarta dan sekitarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai layanan transportasi, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT rute Velodrome-Pegangsaan Dua, KRL Commuter Line, dan angkutan Jaklingko. Bahkan, tarif simbolik ini juga akan berlaku untuk layanan Transjabodetabek.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara, kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp80,” ungkap Pramono saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI juga memperpanjang insentif perpajakan berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda atau bunga keterlambatan. Pramono menambahkan bahwa insentif ini diberikan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI dan HUT DKI Jakarta, untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga : Audit Forensik KKKS: Jaga Marwah TKDN, Dorong Inovasi Anak Bangsa
Namun, Pemprov DKI tidak akan mengadakan acara khusus untuk merayakan HUT RI. Mereka hanya akan menggelar upacara bendera di lapangan Balai Kota. “Kami tentunya di sini (Balai Kota) upacara bendera,” tutup Pramono.
Artikel Populer
-
Bersama Danantara, BTN Jadi Penyalur Terbesar dalam Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi
-
OJK Panggil Kredivo & KrediFazz: Evaluasi Penagihan & Konsumen
-
RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis, Targetkan 100 Pasien
-
Kredit UMKM Melambat, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Total
-
Direktur BTN Yakin Minat Masyarakat Miliki Rumah Tetap Tinggi
-
Hongqi Tantang Dominasi Pasar Mobil Mewah Eropa
-
Fajar/Fikri Pertahankan Gelar China Open 2026




