URBANCITY.CO.ID – Di Jakarta, ada kabar penting dari Dukcapil Kemendagri mengenai cara penulisan tempat lahir di dokumen kependudukan. Mulai sekarang, saat mencantumkan tempat lahir, kita harus menggunakan nama kabupaten atau kota, bukan lagi nama desa atau kecamatan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil yang dikeluarkan pada 27 Februari 2024. Surat ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang mengatur tentang formulir dan buku administrasi kependudukan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyamakan cara penulisan data di seluruh Indonesia.
Jadi, bagaimana cara penulisan tempat lahir yang benar? Dengan aturan baru ini, jika seseorang lahir di Kabupaten Tangerang, maka di dokumen kependudukan akan tertulis “Kabupaten Tangerang”. Sementara itu, jika lahir di Kota Tangerang, akan ditulis “Kota Tangerang”.
Untuk warga DKI Jakarta, yang memiliki lima kota administratif, penulisan cukup menggunakan kata “Jakarta” saja. Jadi, meskipun lahir di Jakarta Selatan, dokumen hanya akan mencantumkan “Jakarta”. Ini dilakukan agar data lebih konsisten dan mudah dikelola.
Baca Juga : OJK Digination Day 2025: Mendorong Inovasi Teknologi Untuk Pasar Keuangan yang Tangguh dan Inklusif
Aturan ini juga berlaku bagi WNI yang mengalami peristiwa penting di luar negeri. Misalnya, jika seseorang lahir di Tawau, Malaysia, maka penulisannya akan menjadi “Tawau, Malaysia”.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa penyeragaman penulisan tempat lahir ini adalah bagian dari upaya untuk membangun satu data kependudukan yang valid dan terintegrasi. Ia menekankan, “Dengan data yang rapi dan konsisten, pemerintah dan masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi keuangan.”
Teguh berharap, dengan adanya aturan ini, kesalahan penulisan data yang sering terjadi di berbagai daerah dapat diminimalkan. Hal ini juga akan memperkuat sistem informasi nasional dan memudahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia. “Aturan ini memastikan data kependudukan Indonesia makin terstandarisasi,” tambahnya.