URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Korea Selatan kembali memberikan bantuan sosial berupa voucher senilai 100.000 won atau sekitar Rp1,1 juta kepada 90 persen warganya mulai 22 September 2025. Program ini adalah bagian dari putaran kedua stimulus yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak berbelanja dan memperkuat daya tahan ekonomi rumah tangga.
Menteri Dalam Negeri Yun Ho-jung mengatakan, “Kami akan memastikan proses aplikasi, distribusi, dan penggunaan berjalan lancar,” seperti yang dilaporkan Korea Joong Daily pada Jumat, 12 September 2025.
Bagaimana Skema Bansos Ini?
Bantuan voucher ini diberikan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, semua warga sudah menerima voucher senilai 150.000 won (sekitar Rp1,7 juta). Selain itu, warga di 84 daerah pedesaan dan perikanan juga mendapat tambahan 20.000 won (sekitar Rp235.000).
Kini, pada tahap kedua, pemerintah memberikan voucher tambahan sebesar 100.000 won (sekitar Rp1,1 juta) kepada seluruh warga, kecuali 10 persen rumah tangga dengan penghasilan tertinggi. Jadi, total bantuan yang bisa diterima per orang berkisar antara 150.000 won sampai 520.000 won (sekitar Rp6,1 juta).
Baca Juga : Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Pariwisata Bergaji di Bawah Rp10 Juta Sampai 2026
Pendaftaran untuk menerima bansos ini dibuka mulai 2 September pukul 09.00 hingga 31 Oktober pukul 18.00 waktu setempat. Penerima bisa memilih cara penyaluran voucher, seperti lewat kartu kredit, kartu debit, sertifikat hadiah lokal, atau kartu prabayar.
Namun, voucher ini tidak bisa dipakai di pusat perbelanjaan besar, pasar daring populer, gudang grosir, atau layanan pesan antar makanan. Pemerintah justru memperluas penggunaannya di beberapa Nonghyup Hanaro Mart dan pasar lokal di pedesaan. Bahkan, prajurit militer juga bisa mengajukan kartu prabayar di kantor pemerintah daerah dekat pangkalan militer dan membelanjakannya di toko sekitar.
Selain voucher, pemerintah juga memberikan bantuan tambahan khusus untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan orang tua tunggal. Bantuan tahap pertama dan kedua ini bisa digunakan sampai 30 November 2025. Setelah itu, sisa saldo yang belum dipakai akan hangus otomatis.
Siapa yang Tidak Mendapatkan Bansos?
Tidak semua warga berhak menerima bantuan ini. Sekitar 2,48 juta orang yang masuk kategori rumah tangga berpenghasilan tinggi atau sangat kaya dikecualikan. Mereka yang memiliki pajak properti senilai 1,2 miliar won (sekitar Rp14,1 miliar) atau lebih tahun lalu, serta yang punya pendapatan keuangan lebih dari 20 juta won (sekitar Rp235 juta) per bulan, tidak termasuk penerima.
Selain itu, individu dari rumah tangga satu orang yang membayar iuran asuransi kesehatan nasional lebih dari 220.000 won (sekitar Rp2,6 juta) pada Juni 2025 juga tidak dapat bantuan.
Pemerintah menilai program ini efektif meningkatkan belanja masyarakat. Indeks Sentimen Konsumen Gabungan Bank Korea bahkan mencapai 111,4 persen pada Agustus, angka tertinggi dalam lebih dari tujuh tahun.
Menteri Yun Ho-jung berharap, “Saya berharap suasana konsumsi domestik yang mulai bergairah berkat putaran pertama bantuan bisa semakin membaik melalui putaran kedua ini.”
Untuk mendukung program ini, pemerintah Korea Selatan sudah menyiapkan anggaran tambahan sebesar 13,2 triliun won atau sekitar Rp157 triliun.