Satu Orang Satu Akun Media Sosial: Solusi Redam Hoaks atau Pembatasan Kebebasan?

Ilustrasi media sosial (Dok: Pexels)

URBANCITY.CO.ID – Belakangan ini, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengusulkan sebuah aturan yang cukup menarik: setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun media sosial dan satu nomor ponsel.

Menurut Bambang, kondisi media sosial saat ini sangat terbuka dan membuat kita sulit membedakan mana informasi yang benar dan mana yang salah.

“Social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah. Isu apapun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat dalam menanggapi isu social media,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Usulan ini muncul setelah beredarnya isu tentang keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, yang dikabarkan mundur dari DPR untuk menjadi menteri.

Baca Juga :Satu Orang Satu Akun Media Sosial: Solusi Redam Hoaks atau Pembatasan Kebebasan?

Bambang percaya bahwa aturan satu akun satu orang ini bisa membantu menyaring informasi sehingga masyarakat lebih mudah membedakan mana yang fakta dan mana yang hoaks.

Ia juga yakin langkah ini akan meningkatkan tanggung jawab pengguna media sosial dan mengurangi penyebaran informasi menyesatkan.

Namun, gagasan ini tidak diterima secara bulat oleh masyarakat. Ada yang merasa kebijakan ini bisa membatasi kebebasan berekspresi, sementara yang lain melihatnya sebagai cara untuk menertibkan dunia digital dan membuat pengguna lebih bertanggung jawab.

Lalu, apakah kebijakan satu orang satu akun ini benar-benar solusi tepat untuk meredam misinformasi?

Pendapat Pengamat
Firman Kurniawan, pemerhati budaya dan komunikasi digital, punya pandangan berbeda. Ia menilai kebijakan ini tidak tepat. “Tidak tepat,” katanya singkat.

Firman menjelaskan bahwa ide ini memang bertujuan menekan hoaks dan informasi menyesatkan yang sering dimanfaatkan buzzer politik.

“Kalau akun jelas identitasnya, informasi tidak bisa disalahgunakan untuk mengadu domba atau menimbulkan kekisruhan,” tambahnya. Menurut Firman, kejelasan identitas pemilik akun adalah kunci agar orang bertanggung jawab atas apa yang mereka bagikan.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa media sosial bukan hanya soal politik. Media sosial juga dipakai untuk pemasaran, partisipasi publik, dan kebutuhan pribadi.

“Kalau satu bidang disalahgunakan, aturan satu akun bisa merugikan bidang lain yang sah menggunakan platform itu,” ujarnya.

Jadi, penting untuk memahami konteks penggunaan media sosial sebelum membuat aturan yang membatasi.

Peran Algoritma dan Platform
Firman juga menyoroti peran algoritma platform media sosial. Algoritma ini bisa memperkuat penyebaran konten negatif, seperti kasus penculikan anak atau konflik di Myanmar.

“Banyak orang yang awalnya tidak merespons menjadi terlibat, bahkan menindak orang yang tidak bersalah, semua karena algoritma menilai konten itu diminati,” jelasnya.

Menurut Firman, pemerintah seharusnya mengatur pengembang platform, bukan hanya pengguna. Ia mencontohkan larangan live streaming saat demo akhir Agustus yang menurutnya tidak perlu diarahkan ke individu karena bisa membatasi ekspresi.

Baca Juga : Komisi III DPR Minta TNI Hormati Supremasi Sipil dan HAM Soal Rencana Polisikan Ferry Irwandi

“Live streaming sah-sah saja selama tidak melanggar hukum, dan tidak ada aturan yang melarang seseorang memiliki lebih dari satu akun, sehingga tidak perlu dibatasi,” katanya.

Firman juga menekankan bahwa pengembang platform memberi kebebasan pengguna dengan tetap mengacu pada pedoman komunitas dan regulasi seperti Undang-Undang ITE. Masalah muncul ketika media sosial dipakai untuk kegiatan politik yang merusak kepercayaan, seperti bazar politik.

Ia memberi analogi, “Kalau mobil sering menimbulkan kecelakaan hingga orang meninggal, apakah otomatis mobil harus dilarang? Tentu tidak begitu.”

Identitas, Privasi, dan Kebebasan
Soal anonimitas, Firman berpendapat bahwa menghapus identitas palsu justru meningkatkan tanggung jawab. Jika identitas pengguna jelas, orang akan lebih berhati-hati dalam berkomentar atau menyebarkan informasi.

“Kalau identitas jelas, orang akan berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi jorok atau memprovokasi,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan satu akun bisa mengurangi manfaat media sosial karena setiap orang punya kebutuhan berbeda. Mengenai kekhawatiran soal kebebasan berekspresi dan privasi, Firman menegaskan bahwa hak tersebut tetap ada batasnya, dan pembatasan sudah diatur dalam undang-undang.

“Misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang ekspresi yang mengajak berjudi atau menyebarkan pornografi, sehingga regulasi sudah mengatur batasan-batasan tertentu,” tutupnya.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-3011-man

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

news-3011-man