Satu Orang Satu Akun Media Sosial: Solusi Redam Hoaks atau Pembatasan Kebebasan?

Ilustrasi media sosial (Dok: Pexels)

URBANCITY.CO.ID – Belakangan ini, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengusulkan sebuah aturan yang cukup menarik: setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun media sosial dan satu nomor ponsel.

Menurut Bambang, kondisi media sosial saat ini sangat terbuka dan membuat kita sulit membedakan mana informasi yang benar dan mana yang salah.

“Social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah. Isu apapun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat dalam menanggapi isu social media,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Usulan ini muncul setelah beredarnya isu tentang keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, yang dikabarkan mundur dari DPR untuk menjadi menteri.

Baca Juga :Satu Orang Satu Akun Media Sosial: Solusi Redam Hoaks atau Pembatasan Kebebasan?

Bambang percaya bahwa aturan satu akun satu orang ini bisa membantu menyaring informasi sehingga masyarakat lebih mudah membedakan mana yang fakta dan mana yang hoaks.

Ia juga yakin langkah ini akan meningkatkan tanggung jawab pengguna media sosial dan mengurangi penyebaran informasi menyesatkan.

Namun, gagasan ini tidak diterima secara bulat oleh masyarakat. Ada yang merasa kebijakan ini bisa membatasi kebebasan berekspresi, sementara yang lain melihatnya sebagai cara untuk menertibkan dunia digital dan membuat pengguna lebih bertanggung jawab.

Lalu, apakah kebijakan satu orang satu akun ini benar-benar solusi tepat untuk meredam misinformasi?

Pendapat Pengamat
Firman Kurniawan, pemerhati budaya dan komunikasi digital, punya pandangan berbeda. Ia menilai kebijakan ini tidak tepat. “Tidak tepat,” katanya singkat.

Firman menjelaskan bahwa ide ini memang bertujuan menekan hoaks dan informasi menyesatkan yang sering dimanfaatkan buzzer politik.

“Kalau akun jelas identitasnya, informasi tidak bisa disalahgunakan untuk mengadu domba atau menimbulkan kekisruhan,” tambahnya. Menurut Firman, kejelasan identitas pemilik akun adalah kunci agar orang bertanggung jawab atas apa yang mereka bagikan.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa media sosial bukan hanya soal politik. Media sosial juga dipakai untuk pemasaran, partisipasi publik, dan kebutuhan pribadi.

“Kalau satu bidang disalahgunakan, aturan satu akun bisa merugikan bidang lain yang sah menggunakan platform itu,” ujarnya.

Jadi, penting untuk memahami konteks penggunaan media sosial sebelum membuat aturan yang membatasi.

Peran Algoritma dan Platform
Firman juga menyoroti peran algoritma platform media sosial. Algoritma ini bisa memperkuat penyebaran konten negatif, seperti kasus penculikan anak atau konflik di Myanmar.

“Banyak orang yang awalnya tidak merespons menjadi terlibat, bahkan menindak orang yang tidak bersalah, semua karena algoritma menilai konten itu diminati,” jelasnya.

Menurut Firman, pemerintah seharusnya mengatur pengembang platform, bukan hanya pengguna. Ia mencontohkan larangan live streaming saat demo akhir Agustus yang menurutnya tidak perlu diarahkan ke individu karena bisa membatasi ekspresi.

Baca Juga : Komisi III DPR Minta TNI Hormati Supremasi Sipil dan HAM Soal Rencana Polisikan Ferry Irwandi

“Live streaming sah-sah saja selama tidak melanggar hukum, dan tidak ada aturan yang melarang seseorang memiliki lebih dari satu akun, sehingga tidak perlu dibatasi,” katanya.

Firman juga menekankan bahwa pengembang platform memberi kebebasan pengguna dengan tetap mengacu pada pedoman komunitas dan regulasi seperti Undang-Undang ITE. Masalah muncul ketika media sosial dipakai untuk kegiatan politik yang merusak kepercayaan, seperti bazar politik.

Ia memberi analogi, “Kalau mobil sering menimbulkan kecelakaan hingga orang meninggal, apakah otomatis mobil harus dilarang? Tentu tidak begitu.”

Identitas, Privasi, dan Kebebasan
Soal anonimitas, Firman berpendapat bahwa menghapus identitas palsu justru meningkatkan tanggung jawab. Jika identitas pengguna jelas, orang akan lebih berhati-hati dalam berkomentar atau menyebarkan informasi.

“Kalau identitas jelas, orang akan berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi jorok atau memprovokasi,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan satu akun bisa mengurangi manfaat media sosial karena setiap orang punya kebutuhan berbeda. Mengenai kekhawatiran soal kebebasan berekspresi dan privasi, Firman menegaskan bahwa hak tersebut tetap ada batasnya, dan pembatasan sudah diatur dalam undang-undang.

“Misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang ekspresi yang mengajak berjudi atau menyebarkan pornografi, sehingga regulasi sudah mengatur batasan-batasan tertentu,” tutupnya.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

news-1701