Satu Orang Satu Akun Media Sosial: Solusi Redam Hoaks atau Pembatasan Kebebasan?

Ilustrasi media sosial (Dok: Pexels)

URBANCITY.CO.ID – Belakangan ini, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengusulkan sebuah aturan yang cukup menarik: setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun media sosial dan satu nomor ponsel.

Menurut Bambang, kondisi media sosial saat ini sangat terbuka dan membuat kita sulit membedakan mana informasi yang benar dan mana yang salah.

“Social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah. Isu apapun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat dalam menanggapi isu social media,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Usulan ini muncul setelah beredarnya isu tentang keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, yang dikabarkan mundur dari DPR untuk menjadi menteri.

Baca Juga :Satu Orang Satu Akun Media Sosial: Solusi Redam Hoaks atau Pembatasan Kebebasan?

Bambang percaya bahwa aturan satu akun satu orang ini bisa membantu menyaring informasi sehingga masyarakat lebih mudah membedakan mana yang fakta dan mana yang hoaks.

Ia juga yakin langkah ini akan meningkatkan tanggung jawab pengguna media sosial dan mengurangi penyebaran informasi menyesatkan.

Namun, gagasan ini tidak diterima secara bulat oleh masyarakat. Ada yang merasa kebijakan ini bisa membatasi kebebasan berekspresi, sementara yang lain melihatnya sebagai cara untuk menertibkan dunia digital dan membuat pengguna lebih bertanggung jawab.

Lalu, apakah kebijakan satu orang satu akun ini benar-benar solusi tepat untuk meredam misinformasi?

Pendapat Pengamat
Firman Kurniawan, pemerhati budaya dan komunikasi digital, punya pandangan berbeda. Ia menilai kebijakan ini tidak tepat. “Tidak tepat,” katanya singkat.

Firman menjelaskan bahwa ide ini memang bertujuan menekan hoaks dan informasi menyesatkan yang sering dimanfaatkan buzzer politik.

“Kalau akun jelas identitasnya, informasi tidak bisa disalahgunakan untuk mengadu domba atau menimbulkan kekisruhan,” tambahnya. Menurut Firman, kejelasan identitas pemilik akun adalah kunci agar orang bertanggung jawab atas apa yang mereka bagikan.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa media sosial bukan hanya soal politik. Media sosial juga dipakai untuk pemasaran, partisipasi publik, dan kebutuhan pribadi.

“Kalau satu bidang disalahgunakan, aturan satu akun bisa merugikan bidang lain yang sah menggunakan platform itu,” ujarnya.

Jadi, penting untuk memahami konteks penggunaan media sosial sebelum membuat aturan yang membatasi.

Peran Algoritma dan Platform
Firman juga menyoroti peran algoritma platform media sosial. Algoritma ini bisa memperkuat penyebaran konten negatif, seperti kasus penculikan anak atau konflik di Myanmar.

“Banyak orang yang awalnya tidak merespons menjadi terlibat, bahkan menindak orang yang tidak bersalah, semua karena algoritma menilai konten itu diminati,” jelasnya.

Menurut Firman, pemerintah seharusnya mengatur pengembang platform, bukan hanya pengguna. Ia mencontohkan larangan live streaming saat demo akhir Agustus yang menurutnya tidak perlu diarahkan ke individu karena bisa membatasi ekspresi.

Baca Juga : Komisi III DPR Minta TNI Hormati Supremasi Sipil dan HAM Soal Rencana Polisikan Ferry Irwandi

“Live streaming sah-sah saja selama tidak melanggar hukum, dan tidak ada aturan yang melarang seseorang memiliki lebih dari satu akun, sehingga tidak perlu dibatasi,” katanya.

Firman juga menekankan bahwa pengembang platform memberi kebebasan pengguna dengan tetap mengacu pada pedoman komunitas dan regulasi seperti Undang-Undang ITE. Masalah muncul ketika media sosial dipakai untuk kegiatan politik yang merusak kepercayaan, seperti bazar politik.

Ia memberi analogi, “Kalau mobil sering menimbulkan kecelakaan hingga orang meninggal, apakah otomatis mobil harus dilarang? Tentu tidak begitu.”

Identitas, Privasi, dan Kebebasan
Soal anonimitas, Firman berpendapat bahwa menghapus identitas palsu justru meningkatkan tanggung jawab. Jika identitas pengguna jelas, orang akan lebih berhati-hati dalam berkomentar atau menyebarkan informasi.

“Kalau identitas jelas, orang akan berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi jorok atau memprovokasi,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan satu akun bisa mengurangi manfaat media sosial karena setiap orang punya kebutuhan berbeda. Mengenai kekhawatiran soal kebebasan berekspresi dan privasi, Firman menegaskan bahwa hak tersebut tetap ada batasnya, dan pembatasan sudah diatur dalam undang-undang.

“Misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang ekspresi yang mengajak berjudi atau menyebarkan pornografi, sehingga regulasi sudah mengatur batasan-batasan tertentu,” tutupnya.

 

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

news-1701