URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang inovatif dan berkelanjutan.
Hal tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS ke-21 Tahun 2025, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), di Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dalam sambutannya menyoroti kinerja solid dan pengakuan global terhadap sektor keuangan syariah Indonesia yang telah menorehkan kinerja yang cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.972,95 triliun per Juni 2025. Lebih rinci lagi, total aset untuk sektor perbankan syariah sebesar Rp967,33 triliun, pasar modal syariah sebesar Rp1.828,25 triliun, dan industri keuangan non-bank sebesar Rp177,32 triliun.
“Berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2024/2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi peringkat ke-3 dari 82 negara sebagai negara dengan ekosistem fintech syariah terkuat, setelah Arab Saudi dan Malaysia,” kata Mirza.
Lebih lanjut, Mirza menegaskan komitmen OJK untuk terus mendorong pengembangan sektor keuangan syariah melalui penguatan regulasi, penguatan edukasi, dan pelindungan konsumen, pendalaman pasar, serta mendorong dan mendampingi industri untuk menciptakan produk baru yang inovatif dan memiliki karakteristik syariah untuk menjawab tantangan industri.
Baca juga: OJK dan Kemenhut Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan dan Kehutanan