URBANCITY.CO.ID – Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. Gadis muda ini terbilang sangat professional dalam menjalankan aksinya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya aliran perputaran uang di rekenig mahasiswi itu yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Menunrut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, selama tahun 2023 hingga bulan November sebelum tersangka ditangkap nyaris mencapai Rp 40 Miliar di beberapa rekening miliknya.
“(Transaksi) ada di beberapa rekening. Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 M,” ujar Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan, Selasa, 21 November 2023.
Ivan menjelaskan, khusus di rentang waktu yang berkaitan dengan penjualan tiket Coldplay antara bulan Mei saat periode awal pembelian tiket hingga perhelatan konser di bulan November 2023, aliran transaksinya mencapai Rp30 miliar.
“Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” kata Ivan.
Baca Juga: Astra Hadirkan Bank Saqu, Solusi Keuangan bagi Solopreneur
Kendati begitu, Ivan menyebut pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih rinci perihal transaksi dari beberapa rekening tersangka. Namun, dia memastikan beberapa rekening yang dimiliki tersangka sudah dilakukan pemblokiran.
“Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” tukasnya. (***)