Viral Pendonor 50 Kali Dapat Piagam PMI: Kisahnya dan Cara Dapat Penghargaan

Ilustrasi donor darah (Dok : Pexels)

URBANCITY.CO.ID – Media sosial tengah diramaikan oleh unggahan seorang pendonor darah yang memperoleh piagam penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) setelah mencapai 50 kali donor. Unggahan tersebut berasal dari video TikTok akun @r.i.d.w*** yang menampilkan momen penerimaan penghargaan tersebut.

Video itu segera menjadi viral, meraih lebih dari dua juta tayangan serta ribuan komentar sejak diunggah pada Rabu (12/11/2025). Bahkan, akun resmi PMI turut memberikan apresiasi melalui komentar singkat, “Kerennnn.”

Warganet juga pada heboh, ada yang lucu-lucu. “50 berarti glory, kalau 100 immortal,” tulis @fii***. Yang lain semangat banget, “Semangat, kurang 50 lagi biar dapat lencana emas presiden,” tulis @ci***.

Nah, penasaran dong sama cerita asli dari pengunggahnya dan gimana mekanisme penghargaan buat pendonor aktif kayak gini?

Baca Juga : BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas

Kisah Ridwan Jadi pendonor

Minggu (16/11/2025), Muhammad Ridwan (29) cerita kalau dia mulai kenal donor darah pas masih kelas dua SMK. Waktu itu, mobil unit donor PMI datang ke sekolahnya, SMKN 1 Mojoanyar, dan dia langsung coba. “Waktu itu ada donor keliling dari PMI yang datang ke SMKN 1 Mojoanyar, dan saya langsung mencoba,” kenangnya.

Sejak itu, dia merasa donor darah punya makna khusus. Manfaat kesehatan dan rasa syukur bikin dia terus donor. “Saya percaya donor darah itu bermanfaat dan bentuk rasa syukur karena diberi kesehatan. Rasanya senang bisa berbagi dengan orang lain,” ujar pria asal Mojokerto ini.

Dia bilang, apa yang bikin terus donor? Tubuhnya selalu terasa lebih ringan setelah donor. Tidak ada perubahan besar, tapi nggak pernah efek samping. “Tubuh terasa enteng saja. Alhamdulillah selama donor tidak pernah ada efek negatif,” katanya.

Kebiasaan ini terus sampai puluhan kali. Sekarang, Ridwan udah donor 59 kali. “Saya justru makin terbiasa dan merasa puas karena tahu darah saya bermanfaat untuk orang banyak,” tambahnya.

Dapat piagam penghargaan donor darah dari PMI

Pas donor ke-50, nggak ada perayaan khusus dari PMI. Tapi Ridwan tetap dapat piagam dan pin penghargaan di donor ke-59. “Petugas PMI cuma bilang terima kasih, tidak lebih,” ujarnya.

Meski begitu, petugas PMI ramah dan sering edukasi soal kesehatan darah. “Petugasnya sangat menyenangkan, dan sering tanpa sengaja memberi edukasi soal kesehatan,” kata Ridwan.

Dapat piagam bikin bangga, tapi dia harap ada perhatian lebih buat pendonor aktif. Proses sampai 10, 25, atau 50 kali donor butuh komitmen lama. “Butuh bertahun-tahun untuk sampai ke sana, tapi penghargaan yang diberikan hanya selembar kertas dan sedikit souvenir,” keluhnya.

Dia usul agar apresiasi lebih nyata, kayak insentif kecil. “Minimal kasihlah 50 ribu atau 100 ribu. Tidak banyak pun tidak apa-apa, yang penting terasa manfaatnya,” ucapnya.

Ridwan juga sorot kebutuhan darah yang makin tinggi dan interval donor yang sekarang dua bulan sekali. Sampai sekarang, dia udah sumbang darah lebih dari 20 liter. “Saya sudah 59 kali donor, jadi tinggal kalikan saja 350 cc dengan 59,” katanya.

Tapi dia bilang, ada orang lain yang lebih banyak donor, bahkan sampai 100 kali. “Sebenarnya ada yang lebih banyak jumlahnya dibanding saya, ada yang sudah sampai 100 kali donor darah,” tandasnya.

Baca Juga : BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas

Mekanisme penghargaan donor darah berdasarkan level instansi

Humas PMI Jawa Timur, Priska, jelas kalau penghargaan pendonor nggak cuma buat satu orang, tapi berdasarkan jumlah peserta yang diajukan dari kabupaten/kota. Jumlah penerima beda tiap tahun, tergantung data pengajuan daerah. “Untuk yang 75 kali, baru diberikan pada bulan Oktober kemarin dan jumlahnya mencapai 603 orang. Setiap tahun angkanya bisa berubah-ubah,” ujar Priska saat dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Minggu (16/11/2025).

Dia tambah, tanda tangan piagam dari PMI Provinsi cuma keluar sesuai permohonan resmi dari PMI kabupaten/kota se-Jawa Timur. Provinsi nggak kasih penghargaan sendiri tanpa usulan daerah. “Kalau dari PMI Provinsi, kami hanya mengurus penghargaan untuk pendonor 75 kali. Untuk 50 kali ditangani PMI kabupaten/kota, sedangkan penghargaan 100 kali diberikan oleh PMI Pusat,” jelasnya.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

news-1701