URBANCITY.CO.ID – Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, muncul pembahasan mengenai mekanisme pengendalian anggaran antar-kementerian. Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengkritisi kewenangan Kementerian Keuangan dalam mengatur anggaran kementerian lain, dengan menegaskan bahwa tugas Menteri Keuangan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Menkeu diberi kuasa oleh Presiden di dalam menentukan kebijakan-kebijakan fiskal, termasuk logical framework dari program-program kementerian dan lembaga,” ujar Dolfie dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Nevember 2025.
Dolfie tambah, Purbaya sebagai Menteri Keuangan bisa potong anggaran, tapi harus diimbangi dengan pertajam program. “Kalau sektor-sektor (pertanian, pertambangan dll) tidak disentuh Pak Menteri, tugas siapa? Kalau kita hitung sektor-sektor itu, 75 persen ada pengampunya di kementerian,” ucap Dolfie.
“Pertanian di Kementerian Pertanian, pertambangan ada kementeriannya, industri ada kementerian nya. Kalau kementerian ini tidak hanya membelanjakan APBN saja, ya nggak akan mendorong pertumbuhan ekonomi, Pak Menteri,” jelasnya.
Baca Juga : Gaji ASN 2026 Belum Diputus, Kemenkeu Kaji Dampak Anggaran dan Produktivitas
Menurutnya, beda kalau kementerian buat kebijakan yang bisa hasilkan nilai tambah di setiap sektor. “Sektor-sektor lain, kementerian yang lain didorong untuk ada kebijakan yang bisa menghasilkan nilai tambah ekonomi, kalau tidak konsumsinya segitu terus,” imbuhnya.
“Pernah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa program-program kementerian dan lembaga itu tidak memenuhi aspek logical framework dari mencapai sasaran anggaran,” lanjutnya.
Nah, Menkeu Purbaya yang hadir di situ, bilang dia setuju dengan gagasan Dolfie. “Saya pikir juga tadinya saya boleh begitu, tapi kan waktu saya gitu banyak yang ribut. Tapi, kalau ditegaskan lagi seperti ini saya akan lihat lagi nanti. Terima kasih dukungannya, Pak,” ucap Purbaya.
“Memang harusnya sih kita bisa kontrol, paling nggak uanganya dipakai yang betul dan bisa menghasilkan impact ke pertumbuhan ekonomi. Saya pikir kementerian lain akan terguncang sedikit nanti,” sambung Purbaya sambil berkelakar.
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, bilang kontrol APBN soal serapan yang berhasil dilakukan kementerian/lembaga masih di wewenang Kemenkeu. “Instrumen yang digunakan itu adalah instrumen bagaimana APBN dibelanjakan dengan benar. Instrumen itu boleh dan kewenangan Bapak, termasuk mengontrol APBN sudah seberapa jauh penyerapannya,” kata Misbakhun.
Purbaya tambah, udah ada Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang bakal ikut monitor anggaran dan penyerapan. “Semua menteri ada situ, kalau penyerapan lambat akan ditegur. Jadi, yang negur bukan saya tapi Kemenko dengan seluruh kementerian di sana, ada 26 kementerian yang terlibat di satgas tersebut,” tutur Purbaya.



