Gotong Royong vs Gratis: Dilema Jaminan Kesehatan Nasional

Ilustrasi Kartu BPJS (homecare24.id)

URBANCITY.CO.ID – Di tengah gelombang kekhawatiran publik atas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), perdebatan tentang jaminan kesehatan universal kembali menyulut api. Isu ini bukan sekadar soal akses medis, melainkan cerminan ketimpangan sosial dan kapasitas negara yang terbatas.

Bagaimana sistem jaminan kesehatan nasional dirancang di Indonesia? Dan mengapa negara tidak langsung saja memberikan layanan kesehatan cuma-cuma kepada seluruh warga, tanpa syarat iuran atau premi?

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengurai dilema ini dengan mengacu pada konstitusi. Jaminan sosial memang hak seluruh rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 28H menyebutkan bahwa jaminan sosial adalah hak seluruh rakyat,” ujar Timboel, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga : Sinyal Optimisme dari Digit Terakhir, Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen

Namun, dalam praktiknya, sistem jaminan sosial nasional (SJSN) di Indonesia dibangun atas prinsip gotong royong, yang mensyaratkan iuran sebagai mekanisme solidaritas.

“Iuran itu bukan sekadar kewajiban, tetapi mekanisme gotong royong agar sistem bisa berjalan,” katanya.

Harapan akan jaminan kesehatan tanpa iuran sering kali terinspirasi dari negara-negara Skandinavia seperti Finlandia, Denmark, dan Swedia, yang mampu menyediakan layanan universal.

“Betul, kita ingin seperti negara-negara Skandinavia. Tapi kondisi fiskal mereka jauh lebih kuat,” jelasnya.

Perbedaan utama terletak pada kemampuan menghimpun pajak. Di sana, tarif pajak mencapai 40–50 persen, dengan rasio pajak sekitar 30 persen. Indonesia, sebaliknya, hanya memiliki tax ratio 9–10 persen. Bahkan kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen pun memicu penolakan keras.

“Kalau ingin jaminan kesehatan tanpa syarat, konsekuensinya pajak harus naik. Itu berdampak ke banyak sektor,” ujarnya.

Kenaikan pajak, kata Timboel, bisa mengguncang iklim investasi, lapangan kerja, dan daya beli masyarakat. Inilah yang membuat Indonesia belum siap menerapkan skema gratis seperti negara-negara dengan fiskal kuat.

Di tengah keterbatasan itu, prinsip gotong royong menjadi fondasi utama. Timboel mengajak mereka yang mampu untuk membayar iuran BPJS sesuai ketentuan.

“Bagi yang mampu, ayo bayar. Pilihan iuran ada, misalnya Rp 35.000 untuk kelas 3. Tidak ada kewajiban orang kaya harus di kelas 1,” ujarnya.

Bagi yang miskin, pendaftaran sebagai peserta PBI agar iuran ditanggung negara. Untuk pekerja berupah, aturan pembagian iuran jelas: 5 persen dari upah, dengan 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja. Namun, ketidakpatuhan masih merajalela. Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kementerian Kesehatan pada 2024 menunjukkan, 35 persen peserta PBI justru dari pekerja bergaji, termasuk karyawan swasta dan ASN.

“Ini menunjukkan persoalan pendataan dan belum optimalnya pelaksanaan prinsip gotong royong,” kata Timboel.

Dampaknya langsung terasa pada kelompok miskin. Lemahnya kepatuhan dan data akurat menggerus hak mereka.

“Hak orang miskin bisa tergerus karena keterbatasan fiskal. Akibatnya, ada peserta PBI yang dinonaktifkan,” ujarnya.

Iuran ini bukan untuk memiskinkan yang kaya, melainkan menyelamatkan yang sakit dari jurang kemiskinan.

“Pasien cuci darah, kemoterapi, dan penyakit kronis lain harus dibiayai agar tidak jatuh miskin karena biaya kesehatan,” jelasnya.

Pemerintah punya tanggung jawab memastikan Universal Health Coverage (UHC). Pada 2024, cakupan JKN mencapai 98 persen, kini diklaim 100 persen.

“Tinggal memastikan siapa yang mampu membayar sendiri dan siapa yang harus dibayari negara,” katanya.

Baca Juga : Transformasi Digital ASDP Berbuah Manis, Ujung Antrean dalam Genggaman

Jika jumlah miskin bertambah, anggaran bantuan iuran harus disesuaikan.

Akhirnya, kepesertaan JKN bersifat wajib, diatur UU No. 40/2004 tentang SJSN dan Perpres No. 82/2018.

“Sejak 1 Januari 2019, seluruh rakyat wajib ikut jaminan kesehatan. Tidak ada pilihan,” ujarnya.

Masyarakat boleh punya asuransi swasta, tapi JKN tetap wajib. Di balik angka dan aturan, perdebatan ini mengungkap ketegangan antara idealisme universal dan realitas fiskal Indonesia. Apakah negara siap membayar harga untuk kesehatan semua?

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701