URBANCITY.CO.ID – Merapikan pipa (saluran) royalti merupakan komitmen Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemen Ekraf) dan Spotify. Keduanya, bakal membenahi transparansi hak musisi lokal.
Lanskap industri musik telah bergeser dari keping cakram dan pembajakan menuju ekosistem digital. Namun, di balik kemudahan akses streaming, masalah klasik masih menghantui: transparansi dan distribusi royalti.
Isu krusial inilah yang dibawa Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, saat menggelar audiensi dengan raksasa platform musik Spotify di Autograph Tower, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Irene menegaskan bahwa pemerintah memosisikan diri sebagai jembatan untuk membedah sumbatan antara penyedia platform dan para kreator lokal.
“Kami mengapresiasi peran platform digital seperti Spotify yang tidak hanya menjadi sarana distribusi musik, tetapi juga mendukung promosi artis melalui fitur kreatif, konten video pendek, hingga program pelatihan dan masterclass bagi musisi Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Kemen Ekraf Dorong Asosiasi Voiceover Kuatkan Ekosistem Sulih Suara
Spotify mencatat telah menggelontorkan royalti global senilai 11 miliar dolar Amerika Serikat pada 2025. Namun, angka fantastis itu tak selalu mengucur mulus.
Metadata yang berantakan, basis data lintas wilayah yang tumpang tindih, hingga skema lisensi yang berbeda di tiap negara kerap menjadi batu sandungan. Dampaknya sistemik: pembayaran tertunda dan pendapatan musisi menguap di tengah jalan.
Imad Mesdoua, Regional Director for Government Affair MEA & JAPAC Spotify, menyodorkan peta jalan bertajuk grow the pie dan fix the pipes. Intinya, Spotify berambisi memperbesar kue pendapatan industri sekaligus membenahi “pipa” pembayaran agar lebih transparan.




