URBANCITY.CO.ID – Pemerintah resmi menerbitkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil guna menekan angka kecelakaan serta menjamin kelancaran arus lalu lintas yang diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Pembatasan akan berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, mencakup ruas jalan tol maupun jalur arteri di seluruh Indonesia.
Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Baca Juga: Kemenhub Lepas 512 Bus Mudik Gratis ke Berbagai Tujuan
Menekan Angka Kecelakaan Truk ODOL
Kebijakan pembatasan selama 16 hari ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap data kecelakaan tahun-tahun sebelumnya. Merujuk data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau menyumbang 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.
Bahkan, truk bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua yang merenggut 6.390 nyawa pada tahun yang sama. Menhub menegaskan bahwa kehadiran kendaraan berat di tengah puncak arus mudik berdampak langsung pada kecepatan rata-rata kendaraan dan risiko kemacetan parah.




