URBANCITY.CO.ID – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) kembali melayangkan kritik keras terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Organisasi yang menaungi puluhan ribu agen ini mengeluhkan minimnya respons otoritas pajak terkait enam poin krusial perpajakan yang diajukan sejak April 2024.
Masalah ini dinilai bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan ancaman terhadap kepastian hukum profesi.
Ketua Umum PAAI, M. Idaham, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali memohon audiensi dengan Dirjen Pajak untuk membedah masalah teknis yang menggantung.
Isu utamanya mencakup peninjauan kembali PMK-168 serta kejelasan status agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan—serupa dengan status karyawan lepas.
“Kami mendesak adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut,” ujar Idaham dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga: Danantara Rampingkan 15 Asuransi BUMN Jadi 3 Entitas, Fokus pada Efisiensi dan Permodalan
Persoalan Core Tax dan Norma Penghitungan
Titik api perselisihan ini salah satunya dipicu oleh implementasi sistem Core Tax. Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menjelaskan bahwa agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar kini “terkunci” oleh sistem sehingga wajib melakukan pembukuan dan tidak bisa lagi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Padahal, menurut Sandy, pajak agen (PPh dan PPN) umumnya telah dipungut langsung oleh perusahaan asuransi. “Kami sudah memberi masukan ke DJP, tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai UU. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan,” jelas Sandy.




