URBANCITY.CO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tengah mematangkan rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait Rumah Susun (Rusun) Subsidi.
Dalam sosialisasi yang digelar Selasa malam, 17 Maret 2026, ia menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh ekosistem perumahan agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan inklusif.
Maruarar menyatakan tidak ingin mengambil keputusan dari balik meja tanpa mendengar suara pengembang, perbankan, hingga penghuni rusun.
Ia menekankan bahwa rakyat harus menjadi subjek utama dalam setiap kebijakan publik yang diteken pemerintah.
Baca Juga: Menteri Maruarar Sirait Pastikan Lahan Komdigi Depok Siap Bangun 170 Ribu Unit Rusun Subsidi
“Saya tidak mau menjadi Menteri yang tidak mendengar suara ekosistem. Rakyat harus kita tempatkan sebagai subjek, bukan objek dalam setiap kebijakan publik,” tegas Maruarar Sirait di hadapan perwakilan Danantara dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Terobosan Luas Unit dan Tenor Panjang
Rancangan kebijakan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah perluasan unit rusun subsidi hingga maksimal 45 meter persegi. Sebelumnya, standar luas hunian vertikal subsidi hanya berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi.
Dengan luas 45 meter persegi, unit rusun dimungkinkan memiliki dua hingga tiga kamar tidur, sehingga lebih manusiawi bagi keluarga.
Selain luas bangunan, pemerintah menggodok kepastian tenor pembiayaan hingga 30 tahun dengan target suku bunga flat sebesar 6 persen.




