URBANCITY.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut kini resmi dialihkan menjadi tahanan rumah setelah sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 12 Maret 2026.
Kabar hilangnya Yaqut dari sel tahanan awalnya diembuskan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, yang juga tengah ditahan. Silvia mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut saat menjenguk suaminya menjelang Idulfitri.
“Sempet nggak liat Gus Yaqut. Infonya dia keluar hari Kamis malam, sebelum hari Jumat ya,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa para tahanan lain sempat bertanya-tanya karena Yaqut tak kunjung kembali bahkan hingga momen takbiran.
Baca Juga: OTT Bea Cukai-Pajak: KPK Minta Kemenkeu Benahi Sistem
Strategi Penyidikan dan Permohonan Keluarga
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut bukan didasari oleh alasan kesehatan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi penyidikan yang dinamis.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” kata Budi pada Minggu, 22 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa pihak keluarga Yaqut telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan sejak Selasa, 17 Maret 2026.
Meskipun berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan ketat tetap dilakukan terhadap politikus tersebut. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tambahnya.




