URBANCITY.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah sempat mendapatkan penangguhan penahanan selama lima hari sejak 19 Maret lalu.
Langkah mendadak ini memicu tanya di publik, mengingat sebelumnya Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.
Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kembalinya tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini ke sel adalah bagian dari strategi percepatan penanganan perkara.
Baca Juga: Bukan Karena Sakit, KPK Ungkap Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
“Yang pertama, karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Progres Baru dan Agenda Pemeriksaan
Asep membeberkan bahwa tim penyidik telah mengantongi perkembangan atau progres baru dalam pengusutan skandal kuota haji yang menyeret politikus tersebut. Menurutnya, penahanan kembali di rutan diperlukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan cepat.
“Yang kedua, besok rencananya kami ada progres ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” tutur Asep. Ia menambahkan bahwa Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu, 25 Maret 2026.
Riwayat GERD Akut dan Asma
Sebelum dikembalikan ke rutan, Yaqut dilaporkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.




